Main points
- Tingginya tingkat kelebihan penghuni lapas: Per Desember 2024, jumlah populasi lapas dan rutan Indonesia sebesar 273.495, hampir dua kali lipat dari kapasitas ideal. Sebagian lapas mengalami kelebihan kapasitas mencapai 300% hingga 800%, sehingga menyebabkan kondisi yang buruk dan meningkatnya risiko korupsi.
- Pendorong timbulnya korupsi dan kelebihan penghuni: Hukum pemidanaan yang punitif, penerapan penahanan pra-persidangan yang berlebihan, serta lemahnya sistem bantuan hukum berkontribusi pada kepadatan dan peluang terjadinya penyuapan, karena tahanan acap kali membayar agar dakwaan mereka menjadi lebih ringan atau demi mendapatkan kondisi yang lebih baik.
- Risiko korupsi: Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pemasyarakatan, di antaranya adalah masa penahanan melebihi waktu resmi (overstay) yang memperburuk masalah kepadatan, lemahnya pengawasan terhadap pemberian remisi, penempatan narapidana yang tidak sesuai, kerentanan manajemen data dan adanya risiko korupsi pada pengadaan suplai makanan.
- Reformasi birokrasi dan Zona Integritas: Indonesia memperkenalkan program Zona Integritas dalam lapas dan rutan untuk menurunkan korupsi dan meningkatkan kualitas pemberian layanan, 128 satuan kerja pemasyarakatan telah disertifikasi sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beragam alat bantu digital dan inovasi-inovasi dalam hal tatalaksana telah dihadirkan guna mengatasi korupsi dan inefisiensi, namun pemantauan dan evaluasi independen serta standardisasi dari upaya-upaya yang efektif perlu dilakukan di seluruh satker pemasyarakatan.
- Reformasi struktural dan kebijakan: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru saja dibentuk pada akhir 2024, telah menerapkan perubahan-perubahan struktural, di antaranya mendirikan sebuah direktorat baru yang khusus menangani kepatuhan internal. Sudah terdapat upaya untuk memperkenalkan penghukuman/pemidanaan non-pemenjaraan dan mereformasi kebijakan penahanan pra-persidangan demi mengurangi kepadatan penghuni.
- Transparansi dan pengawasan yang lebih luas diperlukan: Studi ini merekomendasikan agar transparansi ditingkatkan dalam mengidentifikasi dan memantau risiko korupsi di satker pemasyarakatan. Upaya ini perlu menyertakan kolaborasi dengan badan pemantau independen, terutama mengingat bahwa pemangkasan anggaran pemerintah dapat mengurangi pemantauan secara langsung di lapangan.