PublicationsThe U4 Blog

U4 Brief

Zona Integritas pada Lembaga Pemasyarakatan Indonesia: Mengatasi korupsi di tengah kelebihan kapasitas

Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) Indonesia padat melebihi kapasitas (overcrowded) dan memiliki risiko korupsi yang tinggi. Upaya untuk mencegah korupsi yang ditempuh mencakup program Zona Integritas, dengan 128 satuan kerja (Satker) Pemasyarakatan telah disertifikasi pada akhir 2024. Tetapi, transparansi yang lebih baik dan evaluasi independen dibutuhkan untuk menentukan apakah inovasi-inovasi tersebut mampu mengatasi risiko korupsi secara efektif. Reformasi peradilan pidana yang lebih luas, termasuk opsi-opsi pemidanaan non-pemenjaraan dan akuntabilitas yang lebih baik untuk penahanan pra-persidangan diperlukan guna menurunkan tingkat kepadatan dan risiko-risiko korupsi terkait.

Also available in English
22 April 2025
Download PDF
Zona Integritas pada Lembaga Pemasyarakatan Indonesia: Mengatasi korupsi di tengah kelebihan kapasitas

Main points

  • Tingginya tingkat kelebihan penghuni lapas: Per Desember 2024, jumlah populasi lapas dan rutan Indonesia sebesar 273.495, hampir dua kali lipat dari kapasitas ideal. Sebagian lapas mengalami kelebihan kapasitas mencapai 300% hingga 800%, sehingga menyebabkan kondisi yang buruk dan meningkatnya risiko korupsi.
  • Pendorong timbulnya korupsi dan kelebihan penghuni: Hukum pemidanaan yang punitif, penerapan penahanan pra-persidangan yang berlebihan, serta lemahnya sistem bantuan hukum berkontribusi pada kepadatan dan peluang terjadinya penyuapan, karena tahanan acap kali membayar agar dakwaan mereka menjadi lebih ringan atau demi mendapatkan kondisi yang lebih baik.
  • Risiko korupsi: Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pemasyarakatan, di antaranya adalah masa penahanan melebihi waktu resmi (overstay) yang memperburuk masalah kepadatan, lemahnya pengawasan terhadap pemberian remisi, penempatan narapidana yang tidak sesuai, kerentanan manajemen data dan adanya risiko korupsi pada pengadaan suplai makanan.
  • Reformasi birokrasi dan Zona Integritas: Indonesia memperkenalkan program Zona Integritas dalam lapas dan rutan untuk menurunkan korupsi dan meningkatkan kualitas pemberian layanan, 128 satuan kerja pemasyarakatan telah disertifikasi sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beragam alat bantu digital dan inovasi-inovasi dalam hal tatalaksana telah dihadirkan guna mengatasi korupsi dan inefisiensi, namun pemantauan dan evaluasi independen serta standardisasi dari upaya-upaya yang efektif perlu dilakukan di seluruh satker pemasyarakatan.
  • Reformasi struktural dan kebijakan: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru saja dibentuk pada akhir 2024, telah menerapkan perubahan-perubahan struktural, di antaranya mendirikan sebuah direktorat baru yang khusus menangani kepatuhan internal. Sudah terdapat upaya untuk memperkenalkan penghukuman/pemidanaan non-pemenjaraan dan mereformasi kebijakan penahanan pra-persidangan demi mengurangi kepadatan penghuni.
  • Transparansi dan pengawasan yang lebih luas diperlukan: Studi ini merekomendasikan agar transparansi ditingkatkan dalam mengidentifikasi dan memantau risiko korupsi di satker pemasyarakatan. Upaya ini perlu menyertakan kolaborasi dengan badan pemantau independen, terutama mengingat bahwa pemangkasan anggaran pemerintah dapat mengurangi pemantauan secara langsung di lapangan.

Cite this publication


Schütte, S.; Wening, P.; Maulana, I. 2025. Zona Integritas pada Lembaga Pemasyarakatan Indonesia: Mengatasi korupsi di tengah kelebihan kapasitas. Bergen: U4 Anti-Corruption Resource Centre, Chr. Michelsen Institute (U4 Brief 2025:3)

Download PDF

About the authors

Dr. Sofie Arjon Schütte memimpin pekerjaan tematik U4 tentang sektor peradilan - termasuk lembaga khusus seperti lembaga antikorupsi dan pengadilan antikorupsi - dan pengukuran dan evaluasi soal korupsi.
Sebelumnya, dia bekerja pada Partnership for Governance Reform di Indonesia (Kemitraan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah menyelenggarakan berbagai lokakarya dan penugasan-penugasan tentang korupsi di lebih dari 15 negara.

Petrus Putut Pradhopo Wening

Petrus Putut Pradhopo Wening adalah peneliti purnawaktu Center for Detention Studies di Jakarta dan dosen paruh waktu di International University Liaison Indonesia. Minatnya mencakup bidang reformasi penjara, keadilan restoratif, studi pembangunan, dan politik perkotaan.

Iwa Maulana

Iwa Maulana adalah peneliti senior Center for Detention Studies. Ia memiliki pengalaman lebih dari tujuh tahun dalam bidang penelitian, advokasi dan penulisan kebijakan, serta pengembangan kapasitas bagi petugas Lapas. Ia tertarik pada masalah kejahatan, peradilan pidana, terorisme dan penanggulangan terorisme, serta penologi, dan telah menerbitkan beberapa artikel pada jurnal internasional dan media lokal.

Disclaimer


All views in this text are the author(s)’, and may differ from the U4 partner agencies’ policies.

This work is licenced under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International licence (CC BY-NC-ND 4.0)

Photo


Photo:
Hari Sucahyo/iStock.com
COPYRIGHTED