PublicationsThe U4 Blog

U4 Issue

Pemberantasan korupsi di sektor kehutanan

Pelajaran dari kasus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia telah berhasil mengadili lebih dari 600 terdakwa kasus korupsi sejak 2004, namun hanya sekitar 5% dari terdakwa yang dituntut atas pelanggaran terkait sektor kehutanan. Pemerintah Indonesia telah memulai berbagai kebijakan preventif untuk mengurangi cepatnya deforestasi serta menjaga alokasi dan penggunaan lahan secara berkelanjutan. Namun, penuntutan atas tindakan korupsi gagal tidak mendakwa perusahaan yang terlibat dan menyita semua hasil kejahatannya.

Also available in English
12 November 2020
Download PDFRead short version
Pemberantasan korupsi di sektor kehutanan

Main points

  • Pada tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa 30 terdakwa ke pengadilan karena penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penyuapan dalam penerbitan izin kehutanan pada enam kasus di empat dari 34 provinsi di Indonesia. Semua terdakwa dinyatakan bersalah atas setidaknya satu dakwaan. Hingga empat tahun kemudian, KPK hanya mengadili satu kasus tambahan terkait sektor kehutanan, padahal sektor ini rentan terhadap korupsi dan sangat penting bagi perekonomian dan mata pencaharian masyarakat.
  • Hukuman penjara rata-rata adalah sekitar lima tahun, tetapi hanya sebagian kecil dari kerugian negara dan keuntungan yang dihasilkan dari perizinan yang korup dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara. Tidak ada uang yang dikembalikan sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan.
  • Perusahaan (badan usaha) yang diuntungkan dari tindakan korupsi ini tidak menghadapi konsekuensi hukum. Perusahaan yang telah mendorong atau menutup mata atas perilaku korup harus dimintai pertanggungjawaban, dan izin yang mereka peroleh secara ilegal harus dicabut.
  • KPK seharusnya mampu untuk memberikan contoh-contoh inovatif bagi lembaga penegak hukum Indonesia dengan menerapkan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berani dan koheren di sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, maka pendekatan seperti itu harus dilengkapi dengan infrastruktur pengetahuan yang kuat dan pertukaran informasi yang baik.
  • Putusan pengadilan Indonesia, termasuk pengadilan antikorupsi, selalu sulit diakses, bahkan oleh lembaga peradilan sekalipun. Hanya bidang penegakan hukum KPK yang memiliki seluruh rangkaian lengkap putusan kasus yang ditanganinya. Dokumen ini berupa hasil pindaian gambar sederhana dari putusan asli dan tidak dapat dicari secara digital. Semua putusan harusnya tersedia untuk umum dalam format OCR (pengenalan karakter optik) untuk memungkinkan analisis yang sistematis dan efisien.

Cite this publication


Schütte, S.; M. Syarif, L.; (2020) Pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. Bergen: U4 Anti-Corruption Resource Centre, Chr. Michelsen Institute (U4 Issue 2020:17)

Download PDFRead short version

About the authors

Dr. Sofie Arjon Schütte memimpin pekerjaan tematik U4 tentang sektor peradilan, termasuk lembaga khusus seperti lembaga anti korupsi dan pengadilan antikorupsi. Sebelumnya, dia bekerja pada Partnership for Governance Reform di Indonesia (Kemitraan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah menyelenggarakab berbagai lokakarya dan penugasan-penugasan tentang korupsi di lebih dari 15 negara. Dia adalah editor seri publikasi U4 tentang pengadilan anti-korupsi di seluruh dunia.

Laode M. Syarif

Dr Laode M Syarif adalah Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform (Kemitraan). Dia adalah Komisioner KPK pada tahun 2015 - 2019. Sebelum bergabung dengan KPK, Dr. Syarif adalah dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar Indonesia. Dia mengajar mata kuliah Hukum Lingkungan, Hukum Lingkungan Internasional, dan membantu mendirikan Klinik Hukum Lingkungan dan Klinik Anti-Korupsi di sejumlah Fakultas Hukum di Indonesia. Laode M Syarif juga merupakan pengajar utama Hukum Lingkungan dan Kode Etik Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak awal tahun 2000.Dia menulis untuk isu-isu pencemaran lintas batas, hukum lingkungan dan anti-korupsi.

Disclaimer


All views in this text are the author(s)’, and may differ from the U4 partner agencies’ policies.

This work is licenced under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International licence (CC BY-NC-ND 4.0)

Photo


Photo:
Agung Prasetyo/CIFOR
CC BY-NC-ND